Meski di Landa Perang hubungan Dagang RI-Palestina Terus Terjalin, Wafer Hinga Kopi Rutin Diekspor

Jakarta Hubungan dagang Indonesia dengan Palestina terus terjalin. Bahkan di tengah konflik kemanusiaan di Kota Gaza tersebut, Indonesia masih rutin mengirim dan menerima produk dari Palestina.

Berdasarkan information Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima, Selasa (18/5), neraca dagang Indonesia mencatatkan excess dengan Palestina sebesar USD 7,6 juta sejak 2016-2020.

Surplus ini didapat dari overall ekspor selama lima tahun tersebut yang mencapai USD 11,96 juta, sedangkan impor USD 4,36 juta.

Secara rinci, nilai ekspor Indonesia ke Palestina mencapai USD 2,23 juta pada 2016, selanjutnya mencapai USD 2,05 juta di 2017.

Pada 2018, ekspor RI ke Palestina mencapai USD 2,8 juta, pada 2019 sebesar USD 2,91 juta dan pada 2020 mencapai USD 1,95 juta.

Sementara untuk impor, pada 2016 impor dari Palestina senilai USD 283.970, tahun 2017 sebesar USD 341.030, tahun 2018 sebesar USD 727.052. Pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing nilainya sebesar USD 1,35 juta dan USD 1,64 juta.

Produk impor asal Palestina yang paling banyak di Indonesia adalah kurma. Selama 2018, overall impor kurma dari Palestina senilai USD 722 ribu, selanjutnya pada 2019 senilai USD 1,34 juta dan pada 2020 senilai USD 1,35 juta.

Selain kurma, sejak awal tahun lalu Palestina juga rutin mengirim minyak zaitun atau virgin olive oil ke Indonesia. Totalnya mencapai USD 283 ribu selama tahun lalu.

Sementara untuk ekspor Indonesia ke Palestina, produk yang paling banyak adalah perasa kopi senilai USD 1,95 juta selama tahun lalu. Angka ini melambat dibandingkan 2019 yang senilai USD 2,91 juta.

Selain itu, produk kopi instan juga diekspor ke Palestina selama tahun lalu senilai USD 137,7 ribu, disusul biskuit manis senilai USD 83,2 ribu dan wafer senilai USD 85,8 ribu.

Meski demikian, produk yang diekspor Indonesia selama tahun lalu itu lebih sedikit dibandingkan 2019. Pada 2019, Indonesia bahkan mengekspor roti ke Palestina senilai USD 95 ribu, kue pastri USD 26,6 ribu, cokelat untuk bahan makanan USD 23,1 ribu, hingga cokelat pasta senilai USD 21,4 ribu.

Indonesia juga mempermudah barang yang masuk dari Palestina. Pemerintah telah menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina.

Aturan itu sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019, ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina.

Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/ 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwisata di Sekitar Kompleks Keraton Surakarta Hadiningrat, Dengan Menaiki Bendi

Berwisata ke Tanjung Lesung, Melihat Keindahan Pantai Sekaligus Melihat Krakatau Dengan Joy Flight

Pemerintah Selandia Baru Akan Membuka Pintu Untuk Wisatawan Asing yang Sudah Vaksin Pada April 2022